sejarah singkat
PT. Postra Mahaka Mandiri didirikan sesuai dengan Akta Notaris Mochamad Rizqi Febrian, S.H., M.Kn Nomor 07 tanggal 05 April 2021 dan telah mengalami perubahan dan telah dirubah oleh Akta Notaris Sitti Rahayu Kaniawaty, SH, SP.1 Nomor 07 tanggal 27 September 2024 dan telah disahkan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0062642.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 02 Oktober 2024.
Kegiatan perusahaan antara lain jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa perparkiran, jasa tenaga alih daya, jasa perawatan bangunan. Dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak : 42.102.310.2-422.000, dan Nomor Induk Berusaha 1206000470592.Berdasarkan Akta Notaris Sitti Rahayu Kaniawaty, SH, SP.1 Nomor 07 tanggal 27 September 2024, Perusahaan mengangkat Komisaris dan Direktur sebagai berikut :
Komisaris : Reza Ismaya Sacawisastra
Direktur Utama : Indra Eka Prasetya
Direktur : Muhammad Taufik

